INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 104/Pdt.P/2026/PA.Kag | IRDA YANTI BINTI SUPARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2026/PA.Kag | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon, !RDA YANT! BINTl SUPARDI, adaJah istri sah dari Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI;
3. Menyatakan Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI telah meninggal dunia pada tanggal 01 September
2022;
4. Menyatakan dari hasil dari perkawinan antara Pemohon !RDA YANT! BINTI SUPARDI dengan Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI telah lahir 3 (tiga) orang anak, yaitu:
A. FADILAH AULIA
8. AFIQAH AZ-ZAHRA
C. ABDURRAHMAN AZMAT KHAN
5. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI adalah:
A. !RDA YANT! BINTI SUPARDI, sebagai istri/janda Pewaris;
B. FADILAH AULIA, sebagai anak kandung pertama Pewaris;
C. AFIQAH AZ-ZAHRAH, sebagai anak kandung kedua Pewaris;
D. ABDURRAHMAN AZMAT KHAN, sebagai anak kandung ketiga Pewaris.
6. Menetapkan harta peninggalan Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI berupa sebidang tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00055, seluas 1.215 m2 (seribu dua ratus lima belas meter persegi), yang terletak ili Desa/Kelurahan: Talang Balai Baru II, Kecarnatan: Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang tercatat atas nama IDRUS, sebagai harta peninggalan Almarhum IDRUS BIN JUNAIDI dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara Selatan Timur
: tanah belum terdaftar
: tanah belum terdaftar
: tanah belum terdaftar
Baral : tanah belum terdaftar
7. Menetapkan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00055 tersebut menjadi Hak Pemohon lRDA YANTI BINTI SUPARDI;
8. Menetapkan Pemohon IRDA YANT! BIN SUPARDI berhak mengurus peralihan dan/atau balik nama hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00055, seluas 1.215 m2 tersebut dari Almarhum IDRUS menjadi atas nama !RDA YANT! BINTI SUPARDI dengan batas-batas sebagai berikut:
4
• Utara Selatan Timur Barat
: lanah belum lerdaftar
: tanah belum terdaftar
: tanah belum terdaftar
: tanah belum terdaftar
9. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00055 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dari nama Almarhum IDRUS menjadi atas nama !RDA YANT! BINTI SUPARDI;
10. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPAT) yang berwenang di Kabupaten Ogan Jlir untuk membuat dan/atau melengkapi akta serta dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembagian dan/atau peralihan hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Menyatakan segala proses administrasi peralihan hak dan/ atau balik nama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pertanahan dan persyaratan administrasi yang berlaku;
12. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon agar diberikan penetapan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
